Manuver PDIP Dinilai Turut Sebabkan Perppu Ciptaker Belum Disahkan DPR

Ade Rosman
20 Februari 2023, 16:42
PDIP Setujui Perppu CIpta Kerja
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) disaksikan jajaran anggota Baleg DPR dan Menkumham Yasonna H. Laoly (kanan) menandatangani draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

“Kan Fraksi PDI Perjuangan menyetujui (Perppu Ciptaker) di pandangan mini fraksi saat pengambilan keputusan di baleg,” ujar Utut pada Katadata.  

Perppu Masih Berlaku

Sebelumnya wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi mengatakan Perppu Cipta Kerja masih berlaku meskipun belum mendapat pengesahan dari paripurna. Pernyataan itu membantah anggapan sejumlah ahli tata negara yang menyebut Perppu otomatis gugur karena tidak mendapat persetujuan paripurna.

Baidowi menjelaskan Perppu telah mendapat persetujuan 7 dari 9 fraksi di DPR. Adapun dua fraksi yang menolak pengesahan Perppu adalah Partai Keadilan Sejahtera dan fraksi Partai Demokrat. Perppu batal disahkan dalam rapat paripurna lantaran terganjal prosedur karena hingga sidang paripurna dimulai tak ada agenda pengesahan perppu Cipta Kerja yang diusulkan Badan Musyawarah. 

Sesuai tata tertib DPR, agenda yang dibahas di rapat paripurna harus mendapat persetujuan Bamus. Berdasarkan situs resmi DPR, Bamus berisikan 63 politisi Senayan yang terdiri dari pimpinan DPR pimpinan fraksi. Bamus diketuai oleh Puan Maharani dan sebanyak 13 dari se28 anggota berasal dari PDIP. 

Mengenai kelanjutan pembahasan Bamus, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengesahan Perppu akan dilakukan pada masa sidang IV yang dimulai 14 Maret mendatang. 

“DPR bersama pemerintah akan membahas Perppu tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan yang berlaku dengan memperhatikan aspirasi masyarakat,” ujar Sufmi usai sidang paripurna DPR. 

Sebelumnya Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Fajri Nursyamsi mengatakan merujuk Undang-undang Dasar 1945 pasal 22 ayat 2 disebutkan bahwa Perppu harus mendapat persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya. Selanjutnya pada pasal 22 ayat 3 disebutkan bahwa bila Perppu tidak mendapat persetujuan maka harus dicabut. Direktur

Ia menyebut persetujuan yang sudah diperoleh di Badan Legislasi tidak bisa diartikan sebagai persetujuan dari DPR. Alasannya Baleg merupakan alat kelengkapan DPR. Sedangkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-Undang menyebutkan perppu harus mendapat persetujuan Paripurna DPR. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...