Guru Besar Unpad Nilai Perppu Ciptaker Tak Penuhi Syarat Konstitutif

Ade Rosman
20 Februari 2023, 19:39
Perppu cipta kerja
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Menkopolhukam Mahfud MD (depan, kiri), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (depan, tengah), dan Menkumham Yasonna H. Laoly (depan, kanan) bertepuk tangan saat rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Baleg DPR menyetujui untuk membawa Perppu Cipta Kerja ke Paripurna dan disahkan menjadi Undang-undang (UU).

"Prosedur pembentukan Undang-undang itu merupakan rantai tindakan hukum untuk menghasilkan Undang-undang sebagai sebuah tindakan negara yang penuh dengan cara yang sah atau legitimate," kata Susi. 

Ia pun mengatakan, persetujuan Baleg merupakan fungsi secara parsial saja. Persetujuan itu belum bisa dianggap bahwa pembentukan Undang-undang telah selesai. Lebih jauh, Susi mengatakan, pembahasan Perppu harus lebih rigid daripada pembahasan Rancangan Undang-undang.

Menurut Susi Perppu bukan hanya sekadar mengelola kegentingan memaksa. Pembahasan Perppu jika nantinya disetujui harus menormalkan kembali keadaan yang semula dipandang abnormal.

"Jadi pembahasan Perppu itu harus lebih rigid dibandingan Pembahasan Rancangan Undang-undang," ujar Susi lagi. 

Sebelumnya pada Kamis (16/2) DPR telah menggelar sidang paripurna terakhir pada masa sidang III tahun 2022/2023. Hingga masa sidang berakhir Perppu tak kunjung disahkn di aripurna. Padahal, rapat Baleg yang digelar Rabu (15/2) telah memberi persetujuan Perppu dibawa untuk disahkan di rapat paripurna. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengesahan Perppu akan dilanjutkan pada masa sidang VI yang dimulai 14 Meret mendatang. Dia memastikan pemerintah dan DPR akan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam penyusunan Perppu Cipta Kerja. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...