KY Periksa Etik Hakim Pemutus Pemilu Ditunda, Tak Singgung Putusan

Ade Rosman
6 Maret 2023, 16:49
Komisi Yudisial
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Komisi Yudisial mengadakan Konferensi Pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Pada tahap awal KY lebih dulu memeriksa panitera dan hakim lain yang tidak terkait dengan putusan KY. Ia pun menyebut tidak tertutup kemungkinan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Masalah tersebut menyangkut teknis yudisial dan berkaitan dengan kemandirian hakim," kata Joko. 

Sebelumnya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Themis Indonesia Law Firm mengadukan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada KY.  pada Senun (6/3). Perludem dan Themis menilai patut diduga adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketiga hakim.Adapun ketiga hakim yang memutus penundaan pemilu adalah T Oyong sebagai Hakim Ketua, dua hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.

Ketiga hakim juga dinilai menyalahi pedoman perilaku saat menangani perkara gugatan yang diregister dengan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, PN Jakpus tidak punya kewenangan untuk menyelesaikan sengketa administrasi pemilu seperti yang dilaporkan oleh Partai Prima. 

"Ini jelas sesuatu yang sangat bertentangan dengan konstitusi, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Fadli.

Lebih jauh, Fadli mengatakan putusan hakim PN Jakpus dalam perkara tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Hakim dinilai telah mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya.

Tidak hanya itu, Fadli menilai ada indikasi putusan PN Jakpus tersebut merupakan salah satu bagian dari skenario beberapa kelompok yang menarasikan penundaan pemilu 2024. Hal itu terlihat dengan bergulirnya isu penundaan pemilu dalam beberapa waktu terakhir.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...