Pemerintah Resmi Batasi Penyaluran Elpiji 3 Kg Mulai 1 Januari 2024
Pendataan pengguna elpiji 3 kg untuk wilayah kabupaten/kota pada provinsi di Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 1 Maret 2023. Secara bersamaan hal serupa juga diterapkan untuk wilayah kabupaten/kota pada provinsi di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
Hasil input data warga akan diverifikasi dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Elpiji 3kg akan didistribusikan secara ketat kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani.
Satu nama dalam NIK atau KK yang terdaftar di subsiditepat.mypertamina.id hanya berlaku bagi pembeli tunggal yang bersangkutan. "Pelaksanaan pembelian elpiji tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna elpiji tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web atau aplikasi," tulis Kepdirjen tersebut.
Adapun penyaluran elpiji 3 kg bersubsidi di atur di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Distribusi Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Elpiji 3 kg bersubsidi akan disalurkan melalui penyalur dan sub penyalur berupa perorangan, koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh Pertamina sebagai badan usaha penugasan untuk melakukan kegiatan penyaluran elpiji 3 kg.