Kejagung Usut Laporan Telkom Soal Dugaan Korupsi Anak Usaha Rp 354 M

Ira Guslina Sufa
13 Maret 2023, 15:48
Kejagung umumkan korupsi telkom sigma
ANTARA/Putu Indah Savitri
Tangkapan layar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana (kiri) dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Menurut Ketut berdasarkan penelusuran sementara, Kejagung menemukan adanya potensi kerugian hingga Rp 354 miliar. Namun, potensi kerugian ini masih bisa terus bertambah seiring dengan pengembangan penyelidikan kasus yang tengah dilakukan. 

Pada Rabu (8/3) Kejagung telah memanggil 6 orang saksi. Mereka adalah TH selaku Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma, Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma periode 2016-2018 berinisial HP dan Manager Billing PT Graha Telkom Sigma berinisial OR. 

 Pemeriksaan juga dilakukan pada tiga petinggi perusahaan lain yang dinilai mengetahui dugaan korupsi. Mereka adalah Direktur Utama PT Wisata Surya Timur berinisial RB, Direktur Utama PT Surya Timur Membangun berinisial SY, dan Bagian Keuangan PT Sigma Cipta Caraka berinisial SW. 

Sehari sebelumnya, Selasa (7/3) Kejaksaan juga telah memanggil 5 orang saksi. Mereka adalah LM selaku Budgeting Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, GFK selaku General Manager MA Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, dan ES selaku Asset Keuangan PT Sigma Cipta Caraka. Pemeriksaan juga dilakukan pada 2 orang lainnya yaitu GW selaku Business Unit Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka dan BR selaku Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka. 

Selanjutnya pada Senin (6/3) pemeriksaan dilakukan pada 7 saksi. Merka adalah RR selaku Budgeting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, DS selaku Asset Keuangan Tahun 2018 PT Sigma Cipta Caraka, dan WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma.  

Saksi lain yang diperiksa adalah MA selaku Staf Sales & Delivery (am) PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2020, dan HM selaku Person in Charge (PIC) PT Nayumi Group. Ada pula DES selaku Project Manager PT Graha Telkom Sigma, dan AW selaku AVP Legal Settlement PT Telkom Indonesia.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...