DPR Bawa Perppu Cipta Kerja ke Sidang Paripurna, Protes Berlanjut

Ade Rosman
21 Maret 2023, 08:10
DPR
ANTARA FOTO/ Prabanndaru Wahyuaji/wpa/aww.
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam koalisi sipil untuk UU PPRT membawa lilin saat melakukan aksi di depan Gerbang DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR akan mengambil keputusan tingkat dua untuk mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker dalam sidang paripurna, Selasa (21/3). Sidang paripurna hari ini merupakan Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang IV tahun sidang 2022-2023.

Wakil Ketua Badan Legislasi  DPR, Achmad Baidowi mengatakan keputusan membawa Perppu Ciptaker ke Rapat Paripurna merupakan hasil dari rapat Badan Musyawarah. Sebelumnya Perppu telah mendapat persetujuan tingkat pertama pada rapat baleg yang digelar Rabu (15/2) lalu. 

"Itu hasil rapat Bamus yang lalu yang mengagendakan pembahasan jadwal Paripurna," kata Baidowi, saat dikonfirmasi, Senin (20/3).

Perppu Ciptaker sendiri menimbulkan polemik di masyarakat. Sejumlah kelompok berulang kali melakukan aksi di depan gedung DPR untuk menolak pengesahan. Pada Rapat Paripurna pembukaan masa sidang IV yang dilaksanakan Selasa (15/3) lalu, anggota DPR Fraksi PKS Amin AK meminta Presiden Joko Widodo untuk menyusun dan menyerahkan rancangan Undang-undang pencabutan Perppu Ciptaker.

Menurut Amin, pencabutan perlu dilakukan lantaran Perppu tak mendapat pengesahan dalam masa sidang III DPR sebelumnya, yang berakhir 16 Februari lalu. Ia menyebut sesuai amanat konstitusi dan Undang-undang Perppu harus disahkan pada masa sidang berikutnya setelah Perppu diterbitkan. 

"Saya meminta pimpinan DPR agar mendesak pemerintah menyusun RUU Pencabutan Perppu Cipta Kerja," ujar Amin saat menyampaikan interupsi dalam sidang paripurna pembukaan masa sidang IV DPR, Selasa (14/3).

Amin menuturkan, sesuai dengan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014 pemerintah tidak hanya berhak mengajukan RUU pengesahan Perppu tetapi juga mengajukan RUU pencabutan Perppu. Dalam hal Perppu tidak mendapat pengesahan DPR dalam masa sidang pertama setelah Perppu disahkan maka ia menyebut Perppu sudah tidak bisa lagi disahkan pada masa sidang berikutnya. 

Adapun Perppu Cipta kerja diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022. Perppu telah diajukan ke DPR untuk disahkan pada masa sidang III lalu namun tak kunjung mendapat pengesahan. Senada dengan Amin, Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Fajri Nursyamsi sebelumnya juga menyampaikan hal serupa.

“Pencabutan itu harus dilakukan oleh Presiden lewat bentuk Undang-undang yang disahkan DPR,” ujar Fajri. 

Fajri mengatakan, dengan tidak adanya pengesahan oleh DPR dalam masa sidang pertama setelah Perppu ditetapkan, maka aturan itu tidak bisa berlaku lagi. Ia menyebut Perppu tidak memenuhi syarat formil karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar. 

Hari ini massa yang tergabung dalam kelompok mahasiswa, buruh dan aliansi masyarakat sipil kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR untuk menolak pengesahan. Mereka meminta DPR menghentikan pengesahan dan mendesak pemerintah mencabut Perppu karena dinilai merugikan masyarakat. 

Agenda Lain Paripurna

Selain mengagendakan pengesahan Perppu Cipta Kerja, hari ini DPR juga akan membahas sejumlah agenda. Dalam surat undangan Rapat Paripurna Selasa (21/3), selain pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas Perppu Ciptaker, juga akan membahas hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Gubernur Bank Indonesia yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Selain itu, dibahas pula pendapat fraksi-fraksi mengenai Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Serta persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...