Menteri Arifin Sanksi Pegawai Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Tukin

Andi M. Arief
3 April 2023, 13:49
Kementerian ESDM
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin TasrifÊmenjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja atau tukin pegawai KementerianESDM. Sanksi diberikan usai dilakukan pemeriksaan mandiri oleh Kementerian. 

Arifin mencatat Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM telah melakukan pemeriksaan mandiri pada sekitar 10 pegawainya. Jabatan pegawai yang dimaksud mulai dari staf hingga eselon 2.

"Dari internal waktu itu semua sudah dinonjobkan. Sekarang sedang dalam proses administrasi selanjutnya," kata Arifin di Istana Kepresidenan.

Arifin menyampaikan pemeriksaan dilakukan sebelum KPK melakukan penyelidikan. Menurut Arifin sanksi dijatuhkan belum lama ini. Meski begitu ia tidak memerinci sanksi apa yang diberikan kepada para tersangka. 

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan para tersangka diduga dengan sengaja melakukan manipulasi alokasi dana tunjangan kinerja. KPK menemukan adanya modus pelaku dengan memasukkan angka tukin yang akan ditransfer.

"Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti 'typo'. Misalkan kalau tunjangan kinerja Rp 5 juta, nah dikasih menjadi Rp 50 juta. Kalau ketahuan (dia bilang) 'typo' nih, padahal uangnya sudah masuk Rp50 juta," ujar Asep.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...