Jokowi Minta DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset
Presiden Joko Widodo meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset. Ini karena payung hukum tersebut diperlukan untuk memudahkan penegakkan hukum.
Sebagai informasi, RUU tersebut merupakan inisiatif dari pemerintah. "Dia akan memudahkan proses-proses, utamanya tindak pidana korupsi karena payung hukumnya jelas," kata Jokowi dalam saluran resmi Sekretariat Presiden, Rabu (5/4).
Selain itu, DPR tengah membahas RUU Pembatasan Uang Kartal. Aturan tersebut nantinya akan membatasi pemindahan uang pribadi maksimal Rp 100 juta per hari.
RUU Perampasan Aset memungkinkan penegak hukum untuk merampas aset tersangka saat penyidikan berlangsung. Sementara itu, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal akan menyulitkan proses pencucian uang.
Sejak 2021, Jokowi meminta dewan mempercepat pembahasan aturan perampasan aset. Ia awalnya menargetkan RUU Perampasan Aset rampung pada 2022, namun hingga tahun ini payung hukum tersebut belum rampung.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan mencuatnya transasksi janggal Rp 349 triliun menjadi momentum pengesahan dua beleid tersebut DPR.
"Saya dengar DPR menunggu Surat Presiden dari presiden untuk mengajukan RUU Perampasan Aset. Oke, kami ajukan secepatnya," kata Mahfud di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jumat (10/3).
Saat ini, Indonesia telah bekerja sama dengan sejumlah negara untuk pengembalian aset tindak pidana. Perjanjian bantuan hukum timbal balik sudah disepakati dengan Swiss dan Rusia.