TikToker Bima Yudho Dipolisikan, Dirjen HAM Ingatkan Soal Hak Dasar

Ira Guslina Sufa
18 April 2023, 14:46
Dirjen HAM ingatkan soal kebebasan kritik
Unsplash
Tiktok

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra menyayangkan langkah hukum yang dihadapi seorang warga bernama Bima Yudho Saputro. Bima dilaporkan ke polisi oleh Gubernur Lampung melalui pengacara Gindha Ansori Wayka usai ia mengunggah kritik terkait pembangunan di Lampung melalui akun media sosial miliknya. 

"Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat,” ujar Dhahana seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/4). 

Menurut Dhahana kritik merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis. Selain itu kritik menjadi elemen kunci di dalam hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. 

Merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, kebebasan berpendapat dan berekspresi dibubuhkan di dalam Pasal 28E ayat (3). Beleid ini berbunyi bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Lebih lanjut, Dhahana mengutarakan bahwa Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik atau ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Dalam ICCPR, negara didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat. 

Dalam konvenan hal sipil, kebebasan berpendapat disebutkan di dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 19 ayat (2). Pasal 19 ayat (1) berbunyi bahwa setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan atau intervensi.

"Mengingat pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam peraturan perundang-undangan, kami harap Pak Gubernur Lampung dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah diambil dalam menyikapi Mas Bima," jelas Dhahana.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...