Aturan KPU Dinilai Ancam Pemenuhan Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Ira Guslina Sufa
8 Mei 2023, 09:24
KPU
ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/hp.
Petugas KPU melayani bakal calon legislatif (bacaleg) saat mendaftar di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Medan, Sabtu (6/5/2023).

"Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:

(a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau

(b) 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas."

Menurut Ninis implikasi dari peraturan tersebut adalah kurangnya keterwakilan perempuan dari 30 persen di beberapa dapil. Misalkan, pada dapil yang memberlakukan 8 caleg, maka 30 persen dari jumlah tersebut adalah 2,4. 

Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023, dilakukan pembulatan ke bawah dari 2,4 menjadi 2 orang, karena angka di belakang koma kurang dari 50. Dengan demikian, cukup mendaftarkan 2 orang untuk memenuhi kuota minimal. Padahal, 2 dari 8 caleg setara 25 persen, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan seluruh partai politik di tingkat nasional mulai mendaftarkan nama caleg yang akan diusung. Anggota KPU Idham Holik berharap pendaftaran tidak dilakukan menumpuk di hari terakhir pendaftaran yaitu Minggu (14/5).

"Kami sudah mengingatkan, menyerahkan daftar bakal calon anggota DPR diupayakan jangan di hari terakhir agar apabila ada administrasi yang sekiranya kurang lengkap, masih ada waktu untuk melengkapi," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/5).

Sampai hari kelima pendaftaran, ia mengatakan KPU RI belum menerima satu pun pendaftaran bakal calon anggota DPR. KPU RI juga belum menerima surat pemberitahuan resmi dari pimpinan parpol mengenai rencana kedatangan para pimpinan partai untuk mendaftarkan bakal calon anggota DPR dari partai-nya.

Seperti diketahui, KPU RI telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI untuk Pemilu 2024 mulai Senin (1/5). Pendaftaran bacaleg mulai 1-14 Mei 2023. Untuk 1-13 Mei, jam operasional pendaftaran adalah dari pukul 08.00-16.00 waktu setempat. 

Sedangkan pada 14 Mei, jam operasional pendaftaran dimulai pukul 08.00-23.59 waktu setempat. KPU berharap proses pendaftaran bisa berjalan lancar. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...