Liputan Kompas TV soal Utang Kereta Cepat KCIC Berbuntut Gugatan
Ninik menambahkan, Dewan Pers sudah membuat regulasi untuk menghadapi era digital, khususnya terkait pers.
“Peraturan Dewan Pers jika ada konflik pemberitaan yang didistribusikan di media sosial, itu masuk dalam wilayah mediasi dan penyelesaiannya oleh Dewan Pers," katanya.
Jadi, jika ada pemberitaan oleh perusahaan pers dan didistribusikan ke media sosial dan kemudian menjadi konflik oleh pihak ketiga, pihak-pihak terkait diimbau datang ke Dewan Pers untuk mediasi. Dia mengimbau agar proses penyelesaian tidak dilakukan dengan cara-cara intimidatif pemerasan dengan meminta pembayaran sejumlah uang dan sebagainya.
"Jika itu konflik pemberitaan, penyelesaiannya adalah dengan UU 40,” tegas Ninik.
Senada dengan Ketua Dewan Pers, Ketua Forum Pemred Arifin Asydhad menilai hal yang dialami Kompas TV harus menjadi perhatian dan perlu ada upaya bersama dari para pemangku kepentingan Pers Indonesia agar hal serupa tidak terjadi.
“Terima kasih Redaksi KompasTV sudah bersedia bercerita apa yang dialaminya terkait pemberitaan KCIC. Harus ada antisipasi agar tidak mengusik kebebasan pers di Tanah Air,”ujar Arifin.
Sementara itu, Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim menilai ada ancaman kemerdekaan pers di kasus yang dialami Kompas TV terkait pemberitaan KCIC
.”Apalagi kita tahu dalam penggunaan konten sebelumnya yang positif tidak dipersoalkan. Ketika beritanya kritis dipersoalkan. Kita menduga ada kontrol informasi yang ingin dilakuan KCIC. Saya pikir ini tidak tepat dan tidak sesuai mekanisme UU Pers, “jelas Sasmito.