Kejagung Tunjuk 5 Jaksa Kawal Penyidikan Perdagangan Orang di Myanmar
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Kami harapkan setelah SPDP dan P-16 kami terima, mudah-mudahan antara penyidik dan jaksa akan berkoordinasi. Saya kira lebih cepat lebih baik," kata Hartanto.
Saat ini sebanyak 25 orang WNI korban TPPO di Myanmar dipekerjakan sebagai online scam dan mereka sempat mengalami penyekapan.
Setelah dievakuasi dari Myawaddy, Myanmar pada 5 Mei, lalu ke Bangkok, Thailand, kini ke-25 WNI sedang dalam proses repatriasi ke Indonesia. Rencananya mereka dipulangkan ke Indonesia pada 23 Mei 2023.
Reporter: Antara