Tahan Johnny G Plate, Kejagung Geledah 8 Tempat di Kasus BTS Kominfo

Ade Rosman
17 Mei 2023, 12:58
Menkominfo Johnny G Plate ditahan di kasus BTS Kominfo
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) bersiap memasuki kendaraannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/3/2023).

Soal penggeledahan ini Kuntadi mengatakan salah satu lokasi penggeledahan adalah rumah dinas Johnny dan di Kantor Kominfo. Sedangkan Kominfo akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Selain Johnny, Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020. 

Ada juga tersangka MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan, berdasarkan hasil audit total kerugian negara dalam proyek BTS Kominfo mencapai Rp 8 Triliun.

Ateh mengatakan, BPKP diminta oleh Kejagung pada 31 Oktober 2022 lalu untuk membantu melakukan perhitungan kerugian dalam proyek BTS Kominfo. Setelah mendapat permintaan audit, BPKP kemudian meminta penyidik melakukan gelar perkara

Adapun, dalam proses penghitungannya, Ateng mengungkapkan BPKP melakukan audit dan analisis hukum. Selain itu juga dilakukan verifikasi kepada pihak terkait, dan  observasi fisik bersama tim ahli BRIN serta penyidik ke beberapa lokasi.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...