Soroti RUU TNI, Purnawirawan Tak Ingin TNI Mudah Dapat Jabatan Sipil

Andi M. Arief
22 Mei 2023, 17:58
tni, ruu tni, dwifungsi
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Sejumlah prajurit TNI bersiap mengikuti Upacara Serah Terima Jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (20/12/2022).

Sebagai informasi, Pasal 47 Ayat 2 UU TNI mengatur prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga. Sementara itu, Draf RUU TNI mengubah pasal tersebut dari 10 menjadi 18 kementerian dan lembaga, selain kementerian lain yang membutuhkan.

TNI belum lama ini mencoba merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 belum lama ini. Percobaan yang sama dilakukan pada awal 2019 oleh DPR. PSedangkan perubahan beleid tersebut telah masuk dalam Daftar Prioritas Legislasi Nasional 2020-2024.

Dikutip dari laman resmi DPR, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan rencana revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI masih sebatas rencana yang digodok oleh tim khusus Mabes TNI. Ia menilai revisi UU tersebut membutuhkan waktu yang panjang sebelum disahkan.

"SSalurannya ke panja pemerintah yang di dalamnya ada Menhan, Menkumham dan lainnya," ujar Hasanuddin dalam keterangan resmi, Selasa (16/5). 

Hasanuddin menilai setidaknya ada dua permasalahan dalam upaya revisi UU TNI. Pertama, upaya mengatur tugas, pokok, dan fungsi TNI. 

Ia mengkhawatirkan pengubahan tupoksi TNI berpotensi menentang UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Menurutnya, penjabaran tupoksi TNI ada di UU Pertahanan dan menjadi tanggung jawab Menteri Pertahanan. 

Kedua, pengubahan alur penganggaran TNI dari Kementerian Pertahanan. Hasanuddin menganggap akan janggal jika TNI langsung menerima anggaran dari Kementerian Keuangan.

"Jangan berpikir sektoral, sehingga jangan merubah UU hanya karena kurang koordinasi," kata Hasanuddin yang juga purnawirawan berpangkat Mayjen itu.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...