Kejagung Sita Mobil Land Rover Johnny Plate Terkait Kasus BTS

Ade Rosman
24 Mei 2023, 21:22
johnny plate, bts, kejaksaan agung
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kiri) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kanan) bersiap memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/3/2023).

Penyidikan kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G kementerian Komunikasi dan Informatika terus berlanjut. Kejaksaan Agung telah menyita mobil milik Johnny Plate yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

"Satu unit mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP nomor Registrasi B 10 HAN warna putih metalik tahun 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Rabu (24/5).

Kejagung juga telah menyita barang milik tersangka lainnya yakni milik Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Aset yang disita berupa satu unit mobil BMW / X5 dengan nopol B 1869 ZJC warna hitam metalik beserta STNK dan kunci.

Lalu ada satu unit sepeda motor BMW/R 1250 GS Adventure warna hitam kuning dengan nomor registrasi D 4679 ADV beserta kunci kontaknya. Aset lain adalah satu unit kendaraan bermotor roda empat dengan nomor registrasi B 1534 DFQ, Honda type HR-V 1,5L SE CVT, tahun pembuatan 2022, warna abu-abu metalik.

Tak hanya itu, Kejagung juga menyita kendaraan roda dua dengan nomor registrasi B 5336 TEN Ducati tile Scrambler Cafe Racer, tahun pembuatan 2019, warna silver. Kendaraan lain yang disita adalah sepeda motor merek Triumph tipe Tiger 1200 Rally Pro berwarna hijau dan tahun pembuatan 2022 serta nomor registrasi B 4630 SPU.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...