KPU Ubah Aturan, Bagaimana Pelaporan Dana Kampanye di Pemilu 2024?

Ade Rosman
9 Juni 2023, 12:04
KPU Pemilu
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/tom.
Sebuah mobil dengan bendera sejumlah partai politik saat Kirab Pemilu di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (26/5/2023).

Salah seorang perwakilan koalisi masyarakat Valentina Sagala mengatakan, walaupun KPU menyatakan akan mewadahi penyampaian dana pemilu dalam aplikasi Sidakam, tidak adanya aturan akan membuka partai politik abai terhadap pelaporan dana kampanye. 

"Kami menuntut KPU untuk memberikan ruang partisipasi publik lebih luas dengan memperpanjang jangka waktu pengaduan masyarakat atas laporan dana kampanye," katanya.

Ubah Aturan Pemilu

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (29/5) lalu, KPU menyatakan menghapus ketentuan pembukuan dan penyampaian LPSDK dari peraturan KPU untuk pemilu 2024 nanti.

“LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” kata Idham dalam RDP tersebut.

Adapun, pada Pemilu 2019 lalu, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu, setiap peserta pemilu diwajibkan oleh KPU untuk menyampaikan LPSDK. Namun, untuk Pemilu 2024, KPU menghapus ketentuan itu dalam Rancangan PKPU tentang Pelaporan Dana Kampanye.

Alasannya, karena LPSDK tidak diatur dalam UU Pemilu. Selain itu KPU menilai masa kampanye pada pemilu 2024 lebih singkat dibanding pemilu 2019.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...