Jokowi Bantah Ekspor Pasir Laut Dibuka Demi Investasi Singapura

Nadya Zahira
14 Juni 2023, 14:56
jokowi, singapura, pasir laut
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Presiden Joko Widodo menyampaikan pengarahan saat Pencanangan Pelaksanaan Sensus Pertanian Tahun 2023 di Istana Negara, Senin (15/5/2023).

Yusri meminta pemerintah harus melakukan studi terlebih dahulu untuk memastikan bahwa hal itu tidak merusak ekosistem laut.  “Kemudian, hal yang terpenting dalam pelaksanaannya nanti tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Daerah Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau,” ujarnya.

Studi perlu dilakukan untuk menghindari dampak negatif terhadap masyarakat pesisir, khususnya nelayan. Yusri juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk lebih transparan jika kebijakan itu tetap dijalankan.

Kebijakan ekspor laut tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Namun, ekspor pasir laut hanya bisa dilakukan selama kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Hal itu termaktub dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2 huruf d, “Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis ayat tersebut.

Dalam PP Nomor 26 tahun 2023 Pasal 10 tertulis bahwa pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Artinya, penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...