Jaksa Sebut Johnny Plate Perkaya Diri Rp 17 Miliar dari Korupsi BTS

Ade Rosman
27 Juni 2023, 11:59
Korupsi BTS Komunfo
ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kiri) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kanan) berjalan untuk memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Menkominfo Johnny G Plate mendatangi Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022.

Ada pula Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955,00, serta Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5  sebesar Rp 3.504.518.715.600,00. 

Johnny beserta tersangka lainnya hadir di ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB. Ia mengenakan pakaian batik panjang beserta masker biru yang tak dilepasnya.

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang bernomor perkara 55/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jkt.Pst itu seharusnya digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

"Sidang pertama," tulis keterangan di SIPP PN Jakpus, dikutip Selasa (27/6).

Diagendakan, ketua majelis hakim yang memimpin sidang yaitu Fazhal Hendri, dengan hakim anggota Rianto Adam Ponto dan Sukarono. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...