Kronologi Dugaan Makelar Kasus dalam Perkara BTS Kominfo
Pengembalian Uang Rp 27 Miliar
Saat ini, Irwan bersama lima terdakwa lainnya telah disidangkan dalam perkara yang disebut merugikan negara lebih dari Rp 8 triliun tersebut. Dalam dakwaan jaksa, Irawan disebut mengungkap telah memberikan uang sebesar Rp 27 miliar.
Menurut Maqdir, dalam berita acara pemeriksaan kliennya seseorang yang menerima itu disebut sebagai ‘Z’. Ia menjelaskan pada Selasa (4/7) ada orang yang telah mengembalikan Rp 27 miliar yang sebelumnya telah diserahkan Irwan.
“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar)," kata Maqdir
Ia mengatakan uang berjumlah Rp 27 miliar itu dalam bentuk tunai pecahan dolar Amerika. Rencananya, uang akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung Selasa (4/7) sore. Meski tak menjabarkan lebih merinci, ia menyebut yang menyerahkan uang itu berasal dari pihak swasta.
Sementara Dito yang namanya disebut-sebut turut dalam peristiwa pengumpulan uang membantah keterlibatannya. Ia menyebut tidak mengetahui banyak mengenai kasus BTS yang sedang diusut Kejagung.
“Ini terkait terlebih tuduhan saya menerima 27 miliar, di mana tadi saya sudah menyampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami, ini untuk materi detailnya lebih baik yang berwenang menjelaskan,” ujar Dito usai diperiksa penyidik Kejaksaan.
Sementara itu Kuntadi mengatakan penyidik akan menggali keterangan untuk menemukan kebenaran dari pernyataan Irwan. Saat ini Kejagung belum memiliki kesimpulan atas dugaan adanya makelar kasus tersebut.