Telusuri Dana Rp27 M di Kasus BTS, Kejagung Panggil Lagi Maqdir Ismail
Penyidik Kejaksaan Agung mengagendakan ulang pemanggilan Maqdir Ismail, pengacara Irwan Hermawan terdakwa perkara korupsi BTSK 4G Kominfo. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penjadwalan ulang dilakukan setelah penyidik menerima surat permohonan penundaan pada Senin siang sekitar pukul 13.00 WIB. .
Menurut Ketut pemeriksaan ulang akan dilakukan pada Kamis (13/7). Dalam surat kepada Kejagung, Maqdir beralasan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari pemanggilan awal yang seharusnya berlangsung pada Senin (10/7).
“Karena masih menangani perkara lain,” kata Ketut seperti dikutip dari Antara, Selasa (11/7).
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung memanggil Maqdir Ismail sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. Penyidik meminta klarifikasi Maqdir Ismail terkait pernyataannya tentang pengembalian uang senilai Rp 27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat dari pihak swasta.
Ketut menyebut pernyataan Maqdir tersebut menimbulkan polemik di masyarakat. Oleh karena itu, penyidik memanggil Maqdir untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut dan membawa serta uang yang dimaksudkan.
“Harapan kami beliau bawa dengan uangnya sendiri, sekalian. Biar ga repot kami semua,” ujar Ketut.
Telusuri Aliran Dana Rp 27 Miliar
Ketut menegaskan dalam penyidikan perkara korupsi proyek BTS 4G Kominfo penyidik berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara terang-benderang, transparan dan objektif. Ia menjelaskan tercatat sudah lebih 500 orang saksi diperiksa terkait perkara yang merugikan keuangan negara Rp 8,32 triliun tersebut.