Sidang Lanjutan BTS Kominfo, Jaksa Jawab Eksepsi Johnny Plate

Ade Rosman
11 Juli 2023, 08:24
johnny plate, BTS, kominfo, korupsi
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung mendakwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif itu menerima suap sebesar 17 miliar dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo.

Jaksa Penuntut Umum atau JPU diagendakan menjawab eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Jawaban akan disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang digelar Selasa (11/7). Terdapat tiga terdakwa yang akan diagendakan menjalani sidang pada hari ini, yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Pusat, sidang akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali. "Pengajuan tanggapan atas eksepsi," dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (11/7).

Hakim Sempat Sentil Johnny di Sidang Eksepsi

Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang Johnny Fahza Hendri menegaskan, penanganan perkara dugaan  korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI terbebas dari masalah politik. Hakim mengatakan hal tersebut sebelum menutup sidang pembacaan eksepsi yang disampaikan Johnny melalui penasihat hukumnya, Selasa (4/7) lalu.

Jaksa sempat menanyakan apakah ada hal yang ingin disampaikan Johnny usai pembacaaan eksepsi.  "Tidak ada, Yang mulia," jawab Johnny.

Hakim lalu menegaskan bahwa persepsi mengenai adanya upaya mencari-cari kesalahan Johnny yang disinggung dalam eksepsi merupakan hal yang tidak benar.

"Di sini untuk saudara tahu saja, bahwa sidang ini tidak terpengaruh apa-apa, biar saudara tahu. Kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik," kata hakim.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...