Hapus Alokasi Wajib Kesehatan, Menkes Berkaca Pada AS dan Kuba
"Apa yang ada di RIBK ini akan didukung secara finansial agar bisa mencapai hasil yang dituju," kata Budi.
Seperti diketahui, penghilangan klausul mandatory spending menjadi pemicu beberapa demonstrasi. Sebelum UU Kesehatan yang baru disahkan, lima organisasi profesi kesehatan menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR.
Salah satu tuntutan yang dilayangkan adalah penolakan pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan karena penghapusan mandatory spending. Salah satu ancaman yang disiapkan adalah mogok kerja nasional.
Adapun, kelima organisasi profesi yang dimaksud adalah Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia.
Budi menilai perbedaan pendapat adalah hal yang wajar. Walau demikian, ia meminta demonstran tersebut untuk melakukan perdebatan dengan benar dan tanpa mengedepankan emosi.
"Dan yang tidak kalah penting, biarkan masyarakat melihat mana argumentasi yang baik," kata Budi.