Penuhi Panggilan Kejagung, Maqdir Ismail Bakal Bawa Uang Rp 27 MIliar
Ketut menyebut Kejagung tidak pernah menerima aliran dana. Karena itu kejagung ingin meluruskan informasi yang beredar dengan mengkonfirmasi langsung kepada Maqdir.
"Sehingga tidak ada polemik berkepanjangan di masyarakat," kata Ketut.
Sebelumnya, usai persidangan kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa (4/7) lalu, Maqdir mengaku pada hari itu menerima uang tunai senilai Rp 27 miliar yang diserahkan oleh pihak swasta. Ia mengaku akan menyerahkan uang tersebut ke Kejaksaan di hari yang sama, tapi hingga kini masih belum terlaksana.
Pernyataan Maqdir itu sehari setelah Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dipanggil Kejagung. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, pemeriksaan itu tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana yang menyangkut proyek base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.
Kuntadi mengatakan, apa yang ditanyakan pada Dito berada di luar tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana dalam proyek BTS. Namun informasi terkait aliran dana tersebut berdasarkan pada keterangan Irwan Hermawan.