Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate dalam Kasus BTS Kominfo

Andi M. Arief
18 Juli 2023, 13:04
johnny plate, bts, kominfo
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nym.
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022 di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Johnny G Plate. Ini berarti sidang akan berlanjut pada tahap pembuktian.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan seluruh permohonan Johnny ditolak lantaran eksepsi yang diajukan merujuk pada pokok perkara. Beberapa yang dibahas majelis hakim pada Sidang Putusan Eksepsi tersebut adalah arahan Presiden Joko Widodo kepada Johnny Plate untuk melanjutkan program BTS.

"Menyatakan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara untuk terdakwa Johnny G Plate," kata Fahzal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/7).

Fahzal menjatuhkan vonis serupa pada dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni pada Direktur Utama Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Hakim menjadwalkan sidang pemeriksaan saksi untuk pokok pertama pada Selasa (25/7). Sebelum menutup sidang, Fahzal meminta jaksa penuntut umum untuk berkoordinasi dengan para penasehat hukum untuk menginformasikan saksi yang akan didatangkan.

 Fahzal memandang koordinasi tersebut diperlukan agar para terdakwa dan penasehat hukum memiliki usaha sebesar-besarnya dalam menyampaikan pembelaan.

"Sebenarnya enggak boleh koordinasi itu, tapi saya pandang perlu karena para terdakwa belum bisa menjaga dirinya secara maksimal," kata Fahzal.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...