Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Kejagung Kaji Putusan MA

Tia Dwitiani Komalasari
9 Agustus 2023, 05:59
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun. Sementara itu, hukuman Ricky Rizal menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi sepuluh tahun.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2). Lalu, ia menyatakan banding pada Kamis (16/2) atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

Kemudian, pada persidangan Rabu (12/4), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati kepada dirinya.

Ferdy Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...