Demokrat Antisipasi Serangan Lanjutan Usai Moeldoko Kalah di MA
"Sekitar 2 tahun 8 bulan, kami dibayang-bayangi oleh ancaman aktor-aktor pembegal partai," kata AHY.
Lebih jauh ia menyebutkan putusan penolakan PK tersebut pasti berpengaruh pada manuver Partai Demokrat dalam menghadapi Pemilu 2024. Ia mengklaim, dengan ditolaknya PK tersebut, internal Partai Demokrat akan semakin kuat dan solid.
Di sisi lain AHY mengatakan Partai Demokrat meski telah memaafkan Moeldoko namun tak akan melupakan konflik tersebut begitu saja. Meski tak merinci rencana ke depannya, AHY mengatakan telah menyiapkan langkah lanjutan usai MA menyatakan menolak PK yang diajukan Moeldoko.
Sebelumnya, MA menolak peninjauan kembali untuk perkara nomor 150/G/2021/PTUN.JKT yang diajukan Moeldoko. itu diadili oleh tiga hakim. Ketua Majelis Hakim yang memutus perkara adalah Yosran dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Adapun Panitera Pengganti adalah Adi Irawan.
"Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tulis keterangan dalam laman resmi MA.
Dalam perkara ini, Moeldoko mengajukan peninjauan kembali atas putusan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada 29 September 2022 lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Melalui putusan itu, PTUN menolak gugatan Moeldoko untuk melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) dengan tujuan mengambil alih Partai Demokrat yang dipimpin AHY.