Jokowi Minta MPR Tak Kaku Soal PPHN: Eksekutif Perlu Bergerak Lincah

Muhamad Fajar Riyandanu
18 Agustus 2023, 17:08
jokowi, mpr, pphn
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Ketua DPR Puan Maharani (kanan) menghadiri pidato pengantar RUU tentang APBN tahun anggaran 2024 beserta nota keuangannya pada rapat Paripurna DPR pembukaan masa persidangan I DPR tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2023).

"Kita harus bisa lirik kanan dan lirik kiri. 'Oh negara lain begitu, kita harus menyesuaikan lebih baik'," ujar Jokowi.

DPR
DPR (Katadata | Arief Kamaludin)

Sebelumnya, MPR berencana untuk merevisi UUD 1945. Namun MPR memastikan pembahasan amendemen UUD 1945 akan dilakukan setelah Pemilu 2024 dilakukan.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyampaikan pembahasan amendemen UUD 1945 tergantung pada kesepakatan partai politik di parlemen. Kesepakatan yang tercipta sejauh ini adalah pembahasan dilakukan setelah Pemilihan Presiden 2024 pada 14 Februari 2024.

Bamsoet menjelaskan amendemen diperlukan agar relevan dengan perkembangan zaman. Salah satu pasal yang disoroti Bamsoet adalah Pasal 33 UUD 1945 terkait kekayaan negara.

Di samping itu, Bamsoet mengatakan MPR hampir rampung membahas Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN. Menurutnya, pembahasan tersebut tinggal membahas pembentukan panitia Ad Hoc dalam Sidang Paripurna MPR.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...