Jokowi Minta MPR Tak Kaku Soal PPHN: Eksekutif Perlu Bergerak Lincah
"Kita harus bisa lirik kanan dan lirik kiri. 'Oh negara lain begitu, kita harus menyesuaikan lebih baik'," ujar Jokowi.
Sebelumnya, MPR berencana untuk merevisi UUD 1945. Namun MPR memastikan pembahasan amendemen UUD 1945 akan dilakukan setelah Pemilu 2024 dilakukan.
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyampaikan pembahasan amendemen UUD 1945 tergantung pada kesepakatan partai politik di parlemen. Kesepakatan yang tercipta sejauh ini adalah pembahasan dilakukan setelah Pemilihan Presiden 2024 pada 14 Februari 2024.
Bamsoet menjelaskan amendemen diperlukan agar relevan dengan perkembangan zaman. Salah satu pasal yang disoroti Bamsoet adalah Pasal 33 UUD 1945 terkait kekayaan negara.
Di samping itu, Bamsoet mengatakan MPR hampir rampung membahas Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN. Menurutnya, pembahasan tersebut tinggal membahas pembentukan panitia Ad Hoc dalam Sidang Paripurna MPR.