Mendagri Terbitkan Instruksi Pengendalian Polusi Udara di Jabodetabek
Lebih jauh Safrizal mengatakan berdasarkan data yang ada faktor penyebab polusi udara di Jabodetabek disumbang oleh sektor transportasi dan industri. Kepala daerah juga diinstruksikan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan memastikan kapasitas jumlah kendaraan umum.
“Perlu menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum,” ujar Safrizal.
Dalam Inmendagri tersebut juga diinstruksikan untuk memperketat program uji emisi kendaraan. Selain itu juga diperlukan sosialisasi untuk kemudahan bagi pengguna kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik. Juga ada Insentif bagi kendaraan listrik seperti pembebasan dari ganjil genap, prioritas parkir atau pengurangan biaya parkir.
Safrizal menuturkan dalam pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau dilakukan melalui pelarangan pembakaran sampah secara terbuka. Selain itu juga diberlakukan pengendalian polusi dari aktivitas konstruksi, penyiraman jalan untuk mengurangi debu, dan pengoptimalan penanaman pohon dan tumbuhan di ruang publik hingga ruang sempit.
Meski begitu dia mengatakan upaya pengendalian polusi udara di Jabodetabek perlu dilakukan dengan memperkuat koordinasi forkopimda. Selain itu juga mengoptimalkan satpol PP dalam penegakan perda dan atau perkada mengenai pengendalian pencemaran udara.
"Pendekatan kolaboratif dalam soliditas Forkopimda menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam implementasi Inmendagri ini di lapangan," ujar dia.
Menurut Safrizal instruksi mendagri mulai berlaku pada 22 Agustus 2023 berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan. Arahan dalam instruksi mendagri diterapkan dengan strategi aksi yang konkret dengan tetap menjaga prinsip keseimbangan.