KPK Tangkap Tiga Tersangka Korupsi Beras Kemensos, Negara Rugi Rp127 M

Ira Guslina Sufa
24 Agustus 2023, 07:38
KPK
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial tahun 2020. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan usai ditetapkan tersangka tiga orang tersebut langsung ditahan. 

Tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani, dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

"Sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Ivo, tersangka Roni dan tersangka Richard untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 23 Agustus sampai dengan 11 September 2023 di Rutan KPK," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, seperti dikutip Kamis (24/8). 

Alex mengungkapkan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 127,5 miliar. Tersangka Ivo, Roni dan Richard diduga menikmati uang hasil korupsi sekitar Rp 18,8 miliar.

Duduk Perkara Korupsi Beras Bansos di Kemensos

Alex menjelaskan konstruksi perkara diduga terjadi pada sekitar Agustus 2020. Saat itu, Kementerian Sosial mengirimkan surat pada PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) untuk dilakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras di Kemensos.

Dalam audiensi tersebut, PT BGR Persero diwakili Budi Susanto selaku Direktur Komersial menyatakan kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bantuan sosial beras pada 19 Provinsi di Indonesia. Sebagai langkah persiapan, Budi Susanto memerintahkan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa April Churniawan untuk mencari rekanan yang akan dijadikan konsultan pendamping.

Mendengar adanya informasi kebutuhan rekanan tersebut, Ivo, Roni dan Richard memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah (Persero). Penawaran itu disetujui Budi Susanto yang berlanjut pada kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi bansos beras.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...