Apindo Nilai Permendag 31/2023 Tak Efektif Lawan Predatory Pricing

Andi M. Arief
29 September 2023, 20:29
Apindo
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp.
Peserta menata karya seni kriya berupa pot kokedama buatannya dalam pameran bertajuk Festival Mbois di Gedung Malang Creative Center, Jawa Timur, Kamis (21/9/2023).

Pelaku usaha menilai lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tidak akan efektif melawan praktik menjual barang di bawah harga normal atau predatory pricing. Permen yang diterbitkan pada Senin (25/9) ini berisi tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Ketua Bidang UMKM Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Ronald Walla menilai aturan yang termuat dalam permen teranyar itu tak menyelesaikan masalah secara menyeluruh. Menurut Ronald penambahan kewenangan pemerintah dalam proses impor bahan baku dan barang pembantu berpotensi menimbulkan persoalan baru. 

"Kalau dari harga saja, importasi bisa dilakukan secara bundle. Jadi, harus dikaji secara jelas mekanismenya," kata Ronald kepada Katadata.co.id, Jumat (29/9).

Secara umum, Permendag Nomor 31/2023 mengatur proses perdagangan melalui platform digital. Salah satu klausul dalam beleid tersebut adalah melarang importasi lintas batas dengan nilai barang kurang dari US$ 100 per unit.

Aturan tersebut muncul untuk menghentikan praktik predatory pricing di lokapasar lokal. Adapun, predatory pricing dalam praktek menjatuhkan harga jual dari harga pasar untuk menguasai pasar.

Selama ini transaksi lintas batas atau cross border memungkinkan penjualan langsung oleh pedagang di luar negeri dengan pembeli di dalam negeri. Ronald pun mempertanyakan efektivitas klausul tersebut tanpa adanya aturan tambahan.

"Bisa relatif unitnya. Siapa yang akan mengontrol isi setiap kontainer impor?" ujar Ronald.

Lebih jauh Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Jemmy Kartiwa menilai Permendag Nomor 31/2023 tidak akan menghentikan praktek predatory pricing di lokapasar. Jemmy mengatakan akar predatory pricing produk garmen adalah importasi ilegal yang mayoritas diduga berasal dari Cina.

Jemmy mendorong pemerintah segera menerbitkan aturan turunan Permendag Nomor 31/2023. Tujuan aturan turunan tersebut adalah membatasi impor garmen secara keseluruhan dengan instrumen trade barrier. Instrumen yang disinggung Jemmy adalah Non Tariff Barrier, salah satunya penetapan Larangan Terbatas impor seluruh pos tarif tekstil dan produk tekstil. Namun Jemmy enggan mengusulkan lama lartas tersebut.

Bentuk pembatasan Non-Tariff lain yang diusulkan Jemmy adalah sertifikasi oleh badan yang ditunjuk oleh pemerintah negara asal impor. Jemmy menjelaskan pemenuhan Standar Nasional Indonesia tidak akan berhasil menghadang praktek predatory pricing garmen.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...