Daftar Caleg Mantan Koruptor yang Terancam Batal Maju Usai Putusan MA

Ira Guslina Sufa
2 Oktober 2023, 08:56
MA putusan Koruptor
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Sejumlah pegiat berunjuk rasa menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi pajak di Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Dalam pertimbangan hukum, MA menilai perlu ada syarat ketat dalam menyaring para calon wakil rakyat demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi oleh para wakil rakyat yang terpilih dari hasil pemilu.

MA menyebut tindak pidana korupsi sebagai sebuah kejahatan luar biasa sehingga tidak adanya persyaratan ketat dipandang bakal mengakibatkan proses pembangunan yang terhambat dan tidak tepat sasaran, mempengaruhi kebijakan publik dan produk legislasi yang koruptif. Sementara itu tujuan pemilu adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis.

Dalam putusannya MA berpandangan bahwa KPU seharusnya menyusun persyaratan yang lebih berat bagi pelaku kejahatan yang dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Menurut MA, pedoman jangka waktu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang cukup bagi eks terpidana kasus korupsi untuk introspeksi dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungan.

Keluarnya putusan MA berdampak pada sejumlah nama mantan narapidana korupsi yang telah masuk dalam daftar caleg pada pemilu 2024 mendatang. Mereka yang terdampak terdiri dari 15 calon anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah. Selain itu juga da 24 nama caleg narapidana korupsi yang maju untuk kursi DPRD di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. 

Daftar 15 Caleg DPR dan DPD RI mantan narapidana korupsi yang terancam batal maju sebagai caleg

  1. Abdullah Puteh, Nasdem, Aceh II, Korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi gubernur Aceh
  2. Rahudman Harahap, DPR RI Nasdem, Sumatera Utara I, 4, Korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi sekda Tapanuli Selatan
  3. Abdillah DPR RI Nasdem, Sumatera Utara I, 5, Korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD
  4. Susno Duadji DPR RI PKB Sumatera Selatan II 2 Korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari
  5. Nurdin Halid DPR RI Golkar Sulawesi Selatan II 2 korupsi distribusi minyak goreng Bulog
  6. Budi Antoni Aljufri DPR RI Nasdem Sulawesi Selatan II Kasus suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang
  7. Al Amin Nasution DPR RI PDIP Jawa Tengah VII  Menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan.
  8. Rokhmin Dahuri DPR RI PDIP Jawa Barat VIII 1 Korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan
  9. Eep Hidayat DPR RI Nasdem Jawa Barat IX 1 Kasus korupsi Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang tahun 2005-2008
  10. Patrice Rio Capella DPD RI - Bengkulu 10 Menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan
  11. Dody Rondonuwu DPD RI- Kalimantan Timur, korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000 - 2004 ( saat itu Dodu masih menjadi anggota DPRD Bontang
  12. Emir Moeis, DPD RI, Kalimantan Timur, Kasus suap proyek pembangunan pembangkit listri tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, 2004
  13. Irman Gusman, DPD RI, Sumatera Barat, Kasus suap dalam impor gula oleh perum Bulog
  14. Cinde Laras Yulianto, DPD RI, Yogyakarta, Korupsi dan Purna tugas Rp 3 miliar
  15. Ismeth Abdullah DPD RI, kepulauan Riau Korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun  2004 saat menjabat sebagai Ketua Otorita Batam 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...