Massa Buruh Sempat Ricuh Usai Gugatan Soal UU Cipta Kerja Ditolak MK

Nur Hana Putri Nabila
2 Oktober 2023, 17:50
Massa buruh ricuh usai demonstrasi menolak aturan Cipta Kerja di Jakarta, Senin (2/10). Foto: Nur Hana Putri Nabila.
Katadata
Massa buruh ricuh usai demonstrasi menolak aturan Cipta Kerja di Jakarta, Senin (2/10). Foto: Nur Hana Putri Nabila.

“UU Cipta Kerja, agar dibatalkan atau dinyatakan inkonstitusional,” kata Said, Senin (2/9). 

Buruh memadati Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/10) untuk mengawal putusan MK soal UU Cipta Kerja. Foto: Nur Hana Putri Nabila.
Buruh memadati Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/10) untuk mengawal putusan MK soal UU Cipta Kerja. Foto: Nur Hana Putri Nabila. (Katadata)

Tak hanya itu, selama tiga tahun-berturut-turut,  buruh tidak mengalami kenaikan upah. Padahal, pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 5% dan inflasi sekitar 4–5%.

"Bila dalam uji formil ini para penggugat kalah, maka masa depan buruh dan kelompok lain akan sulit," ujar Said, Senin (2/10).

 Salah satu buruh PT Nikomas Gemilang, Yanti dalam orasinya menegaskan upah buruh masih banyak dibawah UMK bahkan perusahaan nakal tak menjalankan apa yang diusahakan pemerintah. Ia menegaskan, unjuk rasa sangat penting demi memperjuangkan kesejahteraan buruh.

"Kita setiap bulan, setiap tahun selalu turun aksi ke jalan tapi pemerintah tak pernah mendengarkan aspirasi kita," ucap yanti.

 Selain itu, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) mendesak MK untuk:

  1. Cabut Omnibuslaw Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya
  2. Cabut Seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UU IKN, UU Pertanian, RUU Sisdiknas dan Revisi UU ITE).
  3. Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubaha Ekonomi Global
  4. Hentikan Liberalisasi Agraria dan Perampasan Tanah, Tolak Bank Tanah
  5. Tolak Proyek Strategis Nasional (PSN), Represifitas dan Kriminalisasi Masyarakat Rempang
  6. Lawan Pembungkaman Demokrasi di Lingkungan Akademik
  7. Hentikan Respresifitas & Kriminalisasi Terhadap Gerakan Rakyat di Semua Sektor
 

Halaman:
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...