Top News: TikTok Shop Resmi Tutup, 4 Poin UU ASN Baru
"Kami melihat ini sebagai hal positif seperti Tokopedia dan akan meningkatkan dinamika persaingan e-commerce di Indonesia, sehingga menghasilkan jalur yang lebih jelas menuju profitabilitas," tulis JP Morgan, dikutip Rabu (4/10).
3. 4 Poin dalam UU ASN yang Disahkan DPR, Atur Kenaikan dan Pemberhentian
Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang berlangsung Selasa (3/10) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang.
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyebut, hal ini perlu dilakukan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan mensejahterakan masyarakat.
Pengesahan UU Aparatur Sipil Negara dilakukan dengan suara bulat. Meski begitu terdapat sejumlah catatan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Dalam catatannya PKS meminta pemerintah untuk mempertimbangkan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun. Pengangkatan itu dilakukan berdasarkan mekanisme CPNS maupun PPPK dengan kriteria rekrutmen atau seleksi jalur tertentu.
4. Startup Ula yang Disuntik Jeff Bezos Kembali PHK
Startup Ula mengumumkan keluar dari bisnis distribusi barang kebutuhan sehari-hari atau FMCG. Perusahaan rintisan yang disuntik oleh modal ventura milik Jeff Bezos ini pun kembali melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK karyawan.
FMCG atau fast moving consumer goods adalah produk yang dapat terjual secara cepat dengan harga relatif murah, dan biasanya merupakan kebutuhan sehari-hari. Contoh barang FMCG yakni minuman ringan, kosmetik perawatan tubuh, dan barang kelontong.
Namun startup Ula memutuskan untuk keluar dari bisnis distribusi FMCG tersebut. “Kami memutuskan untuk beralih,” kata perusahaan dalam laman resmi, Selasa (3/10).
5. Sistem Layanan OJK Sempat Eror, Pengamat Sebut Kena Ransomware
Sistem layanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mengalami gangguan Senin (2/10) malam. Akibatnya sejumlah layanan sistem informasi OJK tidak dapat diakses. Namun OJK mengaku telah melakukan penanganan atas gangguan tersebut.
Dalam keterangan resminya Selasa (3/10), OJK mengatakan situs resmi OJK, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dan iDebku dapat diakses kembali. Namun OJK tidak memberikan alasan lebih lanjut penyebab gangguan sistem layanan di situs resminya.
Selain itu, OJK juga menyebut akan mengupayakan pemulihan sistem informasi. Pantauan Katadata.co.id pada Rabu (4/10) siang, sistem layanan pelaporan OJK pada konsumen.ojk.go.id/formpengaduan masih belum dapat diakses dan masih tertulis 'Situs ini tidak dapat dijangkau'.