Jadi Saksi di Sidang Korupsi BTS, Menpora Dito Sebut Kesetaraan Hukum
"Dito siapa?" Tanya hakim.
"Dito Ariotedjo," kata Resi.
"Dua kali (mengantar) ke situ?" Kata hakim memastikan.
"Dua kali," kata mengonfirmasi.
"Dengan besaran yang sama?" Kata hakim bertanya lagi.
"Yang satu kecil, satu saya enggak tahu sebesar apa," kata Resi.
Meski begitu, dalam sidang tersebut tak dijelaskan perihal isi dari bingkisan tersebut.
Dalam perkara tersebut, Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 triliun.
Dalam surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp 17 miliar, Anang Achmad Latif menerima uang Rp 5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp 453 juta.
Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp 119 miliar; Windi Purnama menerima Rp 500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar AS. Selanjutnya Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp 2,9 triliun, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp 1,58 triliun dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp 3,5 triliun.