Yusril Sebut Putusan MK Tentukan Peta Politik Kubu Prabowo vs Ganjar

Ade Rosman
13 Oktober 2023, 13:30
Yusril soal Putusan MK
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ketua Tim Kuasa Hukum TKN Yusril Ihza Mahendra dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat (27/6).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batasan usia capres dan cawapres yang akan dibacakan Senin (16/10) depan akan mengubah peta politik jelang pendaftaran calon capres dan cawapres. Mantan Menteri Sekretaris Negara itu menyebut putusan MK tersebut menentukan arah bagi kubu bakal calon presiden Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo.

“Saya kira itu akan mengubah peta politik kita ini secara drastis baik bagi kubu Pak Prabowo maupun Kubu Pak Ganjar,” kata Yusril kepada wartawan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seperti dikutip Jumat (13/10). 

Yusril mengungkapkan, jika seandainya MK menolak gugatan tersebut, maka dapat diasumsikan bahwa permasalahan selesai. Namun sebaliknya, jika ternyata MK menerima maka peta politik jelang pilpres 2024 akan berubah secara drastis.

Ia pun mengatakan, jika MK menerima, ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, penurunan batas usia dari 40 menjadi 35 tahun. Kemungkinan kedua, tetap 40 tahun namun ditambahkan syarat pernah menjadi Kepala Daerah atau semacamnya.

Lebih jauh, Yusril mengatakan, beririsan dengan penantian akan putusan MK tersebut, tarik menarik antara kubu Prabowo dan Ganjar cukup besar untuk menggaet Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. 

Saat ini Gibran merupakan kandidat cawapres yang terganjal syarat batas usia 40 tahun di Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Adapun Gibran baru berusia 36 tahun saat pendaftaran. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...