5 Fakta Jelang Putusan MK soal Batas Usia Capres - Cawapres

Yuliawati
Oleh Yuliawati
14 Oktober 2023, 13:10
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kedua kanan) didampingi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kiri) menghadiri acara peringatan Hari Veteran Nasional (Harvetnas) di Auditorium GPH Haryo Mataram, UNS, Solo, Jawa Tengah, Kamis (10/8/2023).
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kedua kanan) didampingi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kiri) menghadiri acara peringatan Hari Veteran Nasional (Harvetnas) di Auditorium GPH Haryo Mataram, UNS, Solo, Jawa Tengah, Kamis (10/8/2023).

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan mengenai perkara batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin (16/10). Putusan ini atas uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Putusan MK ini menjadi sorotan seiring Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menggadang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Bila MK mengabulkan uji materi ini, maka karpet merah buat Gibran berlaga di Pilpres 2024.

Gibran yang saat ini berusia 36 tahun tak memenuhi persyaratan Pasal 169 UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengatakan bila MK mengabulkan, ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, penurunan batas usia dari 40 menjadi 35 tahun. Kemungkinan kedua, tetap 40 tahun namun ditambahkan syarat pernah menjadi Kepala Daerah atau semacamnya.

Yusril menilai perubahan batasan usia capres dan cawapres tersebut menentukan arah bagi kubu bakal calon presiden Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo.

“Saya kira itu akan mengubah peta politik kita ini secara drastis baik bagi kubu Pak Prabowo maupun Kubu Pak Ganjar,” kata Yusril kepada wartawan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seperti dikutip Jumat (13/10).

Berikut deret fakta seputar gugatan perkara tersebut:

1. MK Sudah Teken Putusan Batas Usia Capres- Cawapres

Majelis hakim konstitusi telah merampungkan sikap final masing-masing terkait gugatan syarat usia capres-cawapres. Ketua MK Anwar Usman mengatakan majelis hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Selasa (10/10).

"(RPH sore) itu finalisasi (putusan terkait usia capres-cawapres), ya," kata Anwar Usman saat kepada wartawan, Selasa malam. Ia juga mengatakan sembilan hakim konstitusi akan datang pada sidang pembacaan putusan jika tak ada halangan.

2. Tiga Partai Gugat Aturan Batas Usia Cawapres

Terdapat beberapa kelompok berbeda mengajukan gugatan batas usia capres dan cawapres. Mereka mewakili tiga partai, yakni PSI, Garuda dan Gerindra.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...