Alasan di Balik MK Kabulkan Gugatan Almas Tsaqibbirru

Yuliawati
Oleh Yuliawati - Ameidyo Daud Nasution
17 Oktober 2023, 13:03
Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/7/2023).
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Seperti diketahui, hakim Anwar merupakan merupakan adik ipar dari presiden Joko Widodo. Adapun perkara Pasal 169 mengenai batas usia capres dan cawapres berkaitan dengan kepentingan politik Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra Jokowi. Sebelum putusan ini diketuk, Gibran merupakan kandidat cawapres di kubu pendukung Prabowo Subianto.

Ketika RPH tanpa dihadiri Usman, enam hakim sepakat menolak gugatan dari tiga partai politik . Hanya dua hakim memiliki pendapat berbeda.

Situasi ini berbeda saat pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru. Rapat pengambilan putusan digelar pada 21 September dengan dihadiri oleh sembilan hakim, termasuk Anwar Usman.

Hakim Arief menyatakan, Ketua MK Anwar menyampaikan alasan tak hadir dalam RPH di perkara tiga parpol karena alasan kesehatan, bukan menghindari konflik kepentingan.

Hakim Saldi menyatakan keheranan perubahan sikap sejawatnya saat pengambilan putusan dua gugatan yang secara isu memiliki kesamaan. "Perubahan komposisi hakim yang memutus dari delapan orang dalam Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 menjadi sembilan orang dalam Perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023 tidak hanya sekadar membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tetapi membalikkan 180 derajat amar putusan dari menolak menjadi mengabulkan, meski ditambah dengan embel-embel ‘sebagian’, sehingga menjadi ‘mengabulkan sebagian’,” ujar hakim Saldi.

Perubahan sikap sejawatnya itu membuat hakim Saldi bertanya-tanya. Menurut dia, seandainya RPH yang digelar untuk memutus perkara yang diajukan tiga partai politik itu dihadiri sembilan hakim konstitusi, apakah kemungkinan berbeda. "Akankah norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 masih tetap didukung mayoritas hakim sebagai kebijakan hukum terbuka atau tidak," tanya dia.

Gibran hadiri Rakernas Projo
Gibran hadiri Rakernas Projo (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.)

Faktor Gibran jadi Pembeda Gugatan Almas

Dalam berkas gugatannya, Almas Tsaqibbirru menyampaikan alasannya mengajukan perubahan syarat capres dan cawapres. Dia menyatakan Gibran Rakabuming merupakan tokoh yang inspiratif yang dianggap layak maju Pilpres.

Dalam masa pemerintahan Gibran, dia menyebut pertumbuhan ekonomi di Solo naik hingga angka 6,25% yang dimana saat awal dia menjabat menjadi wali kota pertumbuhan ekonomi di Solo -1,74%.

Alasan ini menjadi pembeda sikap sebagian para hakim konstitusi dalam mengabulkan gugatan Almas dan menolak gugatan tiga partai politik.

Hakim Saldi Isra menyampaikan keheranannya saat menjelaskan perubahan rekan hakim lainnya. Dia menilai, permohonan Almas “pengalaman” sekaligus “keberhasilan” Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai acuan. Artinya, permohonan tersebut tidak menyandarkan alasan-alasan permohonannya pada pejabat yang dipilih (elected official).

"Dengan adanya lompatan kesimpulan seperti termaktub dalam amar Putusan a quo, tidak salah dan tidak terlalu berlebihan munculnya pertanyaan lanjutan: haruskah Mahkamah bergerak sejauh itu?" tanya hakim Saldi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...