Pontjo Sutowo Pertahankan Hotel Sultan: Pemerintah Main Hakim Sendiri
Amir mengatakan akan beradu fakta mengenai hal tersebut. Pihak yang dituntut, menurut dia, tidak mau memperpanjang kedua HGB Hotel Sultan tersebut. "Walaupun itu sebetulnya tidak lazim, tentu kami berhak membawa masalah itu ke pengadilan. Pada umumnya, hak atas tanah itu ada tata caranya," ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Indobuildco Yosef Benedictus mengatakan penutupan akses Hotel Sultan seolah-olah menegaskan lahan tersebut telah dimiliki negara. Keempat entitas tergugat menghiraukan keberadaan PT Indobuildco sebagai pemegang hak atas HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.
Yosef mengklaim kedua HGB itu tidak berdiri di atas Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora. Menurut dia, HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora diterbitkan pada 1974, sedangkan HPL No. 1/Gelora baru terbit pda 1989.
"Jika Sekretaris Negara cq. PPKGBK mau mengosongkan lahan berdasarkan HPL No.1/Gelora, maka mereka keliru karena HGB No. 26 dan No. 27 ada di atas tanah negara bebas," ujar Yosef kepada Katadata.co.id, Rabu (18/10).
Maksud tanah negara bebas adalah berada di atas tanah yang bukan hak negara. Karena itu, Indobuildco berharap proses pembaruan hak atas HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora diberikan pemerintah sesuai perundangan berlaku.