Top News: PGAS Alami Force Majeur, Emiten META Mau Go Private

Aryo Widhy Wicaksono
9 November 2023, 05:40
Pekerja melintas di spherical tank di kawasan Onshore Processing Facility (OPF) Saka Indonesia Pangkah Limited (SIPL), Gresik, Jawa Timur, Kamis (13/7/2023). PT Saka Energi Indonesia (PGN Saka) secara bertahap melakukan program dekarbonisasi yakni dengan
ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/aww.
Pekerja melintas di spherical tank di kawasan Onshore Processing Facility (OPF) Saka Indonesia Pangkah Limited (SIPL), Gresik, Jawa Timur, Kamis (13/7/2023). PT Saka Energi Indonesia (PGN Saka) secara bertahap melakukan program dekarbonisasi yakni dengan mengganti penggunaan bahan bakar fosil dengan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan guna mencapai target net zero emission pada 2030

Berdasarkan laman resmi MK, sidang akan digelar untuk perkara 141 1/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Brahma Aryana dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia). Uji materi diajukan oleh Brahma pada 23 Oktober, sepekan setelah MK mengetuk putusan tentang perubahan usia capres dan cawapres.

“Agenda sidang pemeriksaan pendahuluan,” demikain dikutip dari laman MK Rabu (8/11).

Menurut jadwal sidang akan digelar pukul 13.30 WIB.

Dalam gugatannya Brahma meminta hakim MK menguji ulang pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden setelah adanya perubahan atas putusan MK nomor 90.

Brahma mempertanyakan frasa baru yang ditambahkan MK dalam pasal 169 mengenai pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Menurut Brahma tambahan klausul itu tidak menyebutkan secara spesifik pada jabatan dan tingkatan apa seseorang boleh menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

4. TikTok Shop Dinilai Tak Akan Tinggalkan Indonesia, Kapan Hadir Lagi?

TikTok Shop dinilai tidak akan meninggalkan pasar Indonesia, menurut Pemerintah Indonesia dan venture builder asal Singapura Momentum Works. Kapan social commerce asal Cina ini kembali hadir di Tanah Air?

TikTok Shop tutup di Indonesia pada 4 Oktober, sepekan setelah Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terbit pada 27 September. Regulasi ini melarang fitur e-commerce dan media sosial dalam satu aplikasi.

“Kami optimistis TikTok Shop tidak akan keluar dari pasar Indonesia,” kata Momentum Works dalam laporannya, Rabu (8/11).

Alasannya, pasar Indonesia besar. Google, Temasek dan Bain and Company memprediksi transaksi e-commerce di Indonesia tumbuh 7% yoy menjadi US$ 62 miliar atau sekitar Rp 989 triliun tahun ini. Pertumbuhan ini lebih kecil dibandingkan tahun lalu 20%.

5. Emiten Grup Salim META Mau Go Private, Apa Komentar BEI?

Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait dengan rencana emiten Grup Salim PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) untuk keluar dari perusahaan terbuka atau go private.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, saat ini BEI sedang melakukan penghentian perdagangan efek atau suspensi atas permintaaan perusahaan. Selain itu Nyoman menjelaskan salah satu kewajiban yang harus dilakukan perusahaan yang ingin keluar dari perusahaan terbuka yaitu pembelian kembali saham atau buyback.

"Tentu setelah ini, kami akan proses untuk dengar pendapat dulu mengenai apa yang menjadi latar belakang perusahaan untuk delisting sukarela," kata Nyoman kepada wartawan, Rabu (8/11).

Nyoman menegaskan, dalam prosesnya bursa akan memstikan setiap saham yang beredar dipublik harus dibeli kembali. Hal ini dikatakannya sebagai salah satu upaya proteksi investor.

 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...