KPK Tahan Dua Tersangka Gratifikasi Pajak, Buka Opsi Jerat Korporasi

Ira Guslina Sufa
10 November 2023, 07:27
KPK
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Wajib pajak yang memberikan uang di antaranya PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama.

Atas pengkondisian penghitungan perpajakan untuk tiga wajib pajak di maksud, Angin dan para tersangka menerima sejumlah sekitar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura.

Bidik Tersangka Korporasi

Tak hanya menetapkan Yulmanizar dan Febrian sebagai tersangka, Alex mengatakan saat  ini penyidik KPK tengah mendalami potensi menetapkan tersangka korporasi dalam kasus gratifikasi tersebut. “Apakah perusahaan-perusahaan yang terlibat kemudian diwakilkan konsultan itu akan dijadikan tersangka, termasuk pihak manajemen? Nanti akan dilihat apa bukti-bukti yang diperoleh dari penyidik," kata Alex. 

Dalam perkara gratifikasi pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak tersebut terdapat beberapa tersangka yang merupakan konsultan pajak yang mewakili korporasi. Menurut Alex sangat kuat dugaan para pihak dari korporasi juga ikut terlibat. 

“Kan nggak mungkin juga konsultan pajak memberikan uang dengan uang-nya sendiri. Jadi uang itu juga bagian dari fee atau apa pun yang diberikan perusahaan," kata Alex.

Dalam perkara, KPK menyebut Yulmanizar dan Febrian bersama-sama dengan Angin, Dadan, Wawan dan Alfred diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya dengan bukti permulaan sejumlah sekitar miliaran rupiah dan masih terus dilakukan pendalaman. Atas perbuatannya. Yulmanizar dan Febrian dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...