10 Poin Revisi UU ITE yang Disahkan DPR, Atur Konten Asusila dan Judi

Ira Guslina Sufa
6 Desember 2023, 08:41
DPR UU ITE
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Anggota Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE) melakukan aksi Revisi Total UU ITE saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/5/2023).

4. Aturan sertifikasi penyelenggara elektronik asing

Selain memberikan penambahan UU ITE yang telah disahkan juga merevisi sejumlah aturan termasuk soal penyelenggara sertifikasi elektronik yang diatur dalam pasal 13. Revisi UU ITE menghapus klausul sertifikat elektronik asing. 

Selain itu juga ada tambahan bahwa penyelenggara sertifikat elektronik bisa menyelenggarakan layanan seperti segel elektronik, tanda tangan elektronik,autentifikasi situs web dan preservasi tanda tangan elektronik. 

Selain itu juga ada penambahan penjelasan pada pasal 15 mengenai maksud andal. Dalam Pasal 15 ayat 1 disebutkan setiap penyelenggara elektronik menyediakan jasa yang andal dan aman. Adapun maksud andal  yaitu aman beroperasi sebagaimana mestinya dan bertanggung jawab.

5. Aturan transaksi elektronik 

Perubahan ketentuan mengenai transaksi elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak serta menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik. Selain itu juga ada penambahan ketentuan mengenai kontrak elektronik internasional yang menggunakan klausul baku yang dibuat oleh penyelenggara sistem elektronik, wajib diatur dengan hukum Indonesia.

6. Larangan menyebar konten susila dan judi

Dalam penjelasan pada rapat paripurna Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari menyatakan terdapat perubahan ketentuan melarang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk menyiarkan, mempertunjukkan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Serta, larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan garis miring atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian 

Selain itu juga ada penambahan ketentuan melarang setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan satu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

7. Ketentuan soal berita bohong 

Dalam revisi UU ITE, pada pasal 28 pemerintah dan DPR menambah klausul soal berita bohong yang menimbulkan kerusuhan. Selain larangan untuk menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian dan juga larangan menyebarkan informasi kebencian dan permusuhan individu atau SARA. 

Perubahan ketentuan tentang larangan setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi berita bohong atau informasi menyesatkan menghasut mengajak atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. 

8. Perubahan klausul menakuti-nakuti

Perubahan lainnya terjadi pada Pasal 29. Pada awalnya tidak ada batasan mengenai ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi apakah disampaikan secara langsung atau tidak. Dalam revisi yang baru ditambahkan klausul menakut-nakuti secara langsung. Dengan begitu pasal 29 menjadi larangan mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.

9. Penambahan klausul kerugian material 

Perubahan rujukan pasal ketentuan larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang dilarang dan mengakibatkan kerugian material. 

10. Perubahan ketentuan

Lebih jauh  I Abdul Kharis Almasyhari mengatakan revisi kedua UU ITE juga memuat perubahan ketentuan pidana. Kemudian juga ada perubahan ketentuan peralihan terkait dengan pemberlakuan beberapa pasal perubahan UU ITE sampai dengan diberlakukannya UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...