Poin Penting RUU DKJ: Ubah Fungsi Jakarta, Gubernur Tidak dari Pilkada

Amelia Yesidora
6 Desember 2023, 11:59
 DKI Jakarta
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Pemudik berjalan menuju bus saat mengikuti program Mudik Gratis DKI Jakarta Tahun 2023/1444 H di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (17/4/2023).

Dewan Perwakilan Rakyat sepakat melanjutkan bahasan Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (5/12) DPR menyetujui  RUU yang disusun Baleg menjadi RUU inisiatif DPR. 

 Dari dokumen RUU yang diperoleh Katadata, beleid ini memuat 12 bab dan 72 pasal. Secara umum RUU mengubah nama Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.

Pada pasal pertama draft RUU tertulis DKJ adalah adalah daerah khusus di tingkat provinsi. Kewenangan khusus DKJ terkait pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. 

Dengan status baru tersebut kedudukan DKJ adalah sebagai Pusat Perekonomian Nasional, Kota Global, dan Kawasan Aglomerasi. DKJ berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global. 

Poin penting dalam RUU ini juga tertuang dalam pasal 10 ayat 2. Di sana tertulis gubernur tidak dipilih dari sistem Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada. 

“Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPR,” tulis RUU seperti dikutip Rabu (6/12).  

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...