Pakai Masker Saat Diperiksa Bareskrim, Firli Bahuri: Saya Batuk Berat

Ade Rosman
6 Desember 2023, 15:07
Firli Bahuri
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021).

Firli mengatakan, ia telah 3 kali dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Ia telah memenuhi pemeriksaan pada 24 Oktober 2023, 16 November 2023, dan 1 Desember 2023. 

Dengan kedatangan hari ini ia sudah diperiksa sebanyak 4 kali. Adapun, dua dari tiga kali pemeriksaan itu berstatus saksi, serta satu kali sebagai tersangka.

Tim penasihat hukum Firli Bahuri mengatakan kliennya bekerja sama dalam memberikan keterangan kepada penyidik. “Pak Firli sangat kooperatif dan menghargai proses hukumnya," kata Ian Iskandar, tim penasihat hukum Firli Bahuri.

Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.


Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...