Sidang Putusan Praperadilan Firli Bahuri, Polisi Harap Hakim Objektif

Ira Guslina Sufa
19 Desember 2023, 10:09
Firli Bahuri
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Ketua Tim Hukum Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana (tengah) menyampaikan tanggapan atas permohonan Firli Bahuri saat sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (11/12/2023).

Polda juga menyebutkan adanya temuan peristiwa pidana terkait pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji. 

Firli Yakin Gugatannya Dikabulkan

Dalam perkara ini, Firli diduga melakukan pemerasan berkaitan dengan perkara korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021 lalu. Dalam petitumnya, Firli meminta hakim tunggal yang mengadili gugatannya itu menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus, tertanggal 22 November 2023 yang ditetapkan Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Di sisi lain, kepolisian hingga kini telah memeriksa lebih dari seratus saksi terkait dugaan pemerasan terhadap SYL itu. Sejumlah barang bukti pun telah didapati, salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar.

Usai menyerahkan berkas kesimpulan di PN Jakarta Selatan, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar meyakini hakim mengabulkan gugatan yang dilayangkan kliennya.

"Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami," kata Ian kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/12).

Pada kesempatan itu, Ian pun mengungkapkan kesimpulan yang diserahkannya berjumlah 126 halaman. Utamananya, tambah Ian, dalam berkas kesimpulan itu berkaitan dengan penetapan Firli sebagai tersangka yang menurutnya tidak sah.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...