Mahkamah Konstitusi Bentuk MKMK Permanen, 3 Tokoh Dipilih jadi Anggota

Ade Rosman
20 Desember 2023, 12:49
MKMK
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (ketiga kanan) memimpin sidang pleno usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Selanjutnya MKMK permanen ini akan dibantu oleh sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023. Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.

Pembentukan MKMK permanen sesuai peraturan menguat setelah adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh mantan ketua MK Anwar Usman dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu menuai polemik lantaran memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar Usman untuk ikut dalam pilpres. 

PUU memutus adanya perubahan syarat batas minimal usia dari 40 tahun menjadi 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilu. Adapun Gibran saat ini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Atas dugaan pelanggaran itu MK kemudian membuat MKMK. Adapun putusannya menetapkan Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan diberhentikan dari jabatan ketua. 


Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...