Rafael Alun Minta Dibebaskan, Bantah Terima Suap dan Pencucian Uang
"Dari berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada Pak Alun bahwa awalnya ini kaitannya dengan gratifikasi US$ 90.000 dan selama persidangan sama sekali tidak pernah dibahas dan sama sekali tidak pernah terbukti mengenai penerimaan uang itu," kata Junaedi.
Penasihat hukum juga menyoroti beberapa tuduhan yang dinilainya telah kedaluwarsa karena telah terjadi puluhan tahun silam.
"Adapun berkembang ke beberapa harta yang semua tuduhannya penerimaan dari ARME sudah lewat 18 tahun lalu juga beberapa dalam tuntutan juga disebutkan sebagai penerimaan sudah tahun 23 tahun sudah kedaluarsa. Jadi, Pak Alun ingin menyampaikan bagaimana sistem hukum kita yang menganut kedaluwarsa penuntutan dan itu harus dipahami sebagai bagian warisan hukum kita," ujarnya.
Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman pidana selama 14 tahun oleh JPU KPK. Jaksa menilai mantan pejabat itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain kurungan penjara, Rafael Alun juga dituntut pidana denda sebesar Rp 18,99 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita harta benda.