6 Fakta Seputar Kematian Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe

Yuliawati
Oleh Yuliawati
27 Desember 2023, 17:31
Polisi berdiri di depan karangan bunga duka dari mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe di Rumah Duka Sentosa, RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023).
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Polisi berdiri di depan karangan bunga duka dari mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe di Rumah Duka Sentosa, RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023).

4. Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Penjemputan Jenazah

Kepolisian Resor (Polres) Jayapura menyiagakan 500 personel saat penjemputan jenazah almarhum Lukas Enembe. Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen meminta masyarakat tidak menumpuk di Bandara Sentani saat penjemputan jenazah almarhum Lukas Enembe.

"Kami sarankan untuk pelayat yang ingin menjemput beliau, menghindari penumpukan massa di Bandara Sentani sehingga tidak mengganggu operasional dan bisa menyambut beliau di tempat persemayaman,” katanya.

Kepolisian mengantisipasi dan berharap tak ada gangguan kondisi keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Papua, khususnya Kabupaten Jayapura.

Polisi akan bertugas mengawal penjemputan di Bandara Sentani hingga disemayamkan di STAKIN (depan Batalyon 751) dan berlanjut ke Koya Koso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Dia menambahkan pihaknya sangat berharap peran serta keluarga, simpatisan serta seluruh masyarakat bersama-sama menjaga kondisi kamtibmas.

5. Muncul Isu Provokasi Gangguan Keamanan di Papua

Kerukunan Keluarga Besar Jayawijaya (KKBJ) di Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah mengimbau masyarakat tidak terprovokasi isu terkait kematian Lukas Enembe.

"Terkait kematian dari Bapak Lukas Enembe sosok pemimpin Papua, maka saya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta menjaga keamanan dan ketertiban," kata Ketua KKBJ Kabupaten Mimika Martinus Walilo.

Dia menjelaskan, mendiang Lukas Enembe merupakan putra terbaik asal Suku Dani, untuk itu dirinya mengharapkan seluruh masyarakat agar ikut menghargai dan mendukung proses pemakaman almarhum Lukas Enembe dengan terhormat.

"Kita harus mendoakan beliau agar proses pemakaman dapat berjalan baik dan lancar, karena almarhum merupakan sosok pemimpin hebat Papua," katanya.

6. Kasus Hukum Lukas Enembe Berakhir demi Hukum

Proses hukum kasus suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas Enembe otomatis berakhir. Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, KPK dapat menghentikan penyidikan suatu perkara.

Selain itu, berdasarkan KUHP diatur mengenai proses hukum terhadap suatu kasus dinyatakan berhenti jika tersangka meninggal dunia.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...