Pelanggaran Pemilu Semakin Sulit Diusut karena Melibatkan Relawan

Ade Rosman
6 Januari 2024, 07:00
KPU, pemilu, relawan, pelanggaran pemilu
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Ketua KPU Hasyim Asyari (kanan) berbicara dengan komisioner KPU August Mellaz (kiri) di sela konferensi pers terkait persiapan debat ketiga Pilpres 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (5/1/2024). KPU menyatakan kesiapan mereka dalam menggelar debat yang bertemakan pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri pada Minggu (7/1/2024) di Istora Senayan.

Hal serupa juga dikatakan oleh Pendiri Gusdurian, Alissa Wahid. Dia mengatakan praktik bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah terbilang sulit dikatakan sebagai pelanggaran kampanye meski sosok tersebut terafiliasi dengan paslon Prabowo-Gibran. "Bukan paslonnya yang bagi-bagi. Ini cerdas, tidak ada peraturan yang dilanggar. Kesulitannya di sana," ujar Alissa pada forum serupa.

KPU sebenarnya telah mengatur larangan terkait larangan bagi-bagi uang saat kampanye. Ketetapan tersebut diatur dalam Pasal 75 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Kendati demikian, regulasi tersebut hanya berlaku bagi pihak pelaksana kampanye atau tim kampanye pemilu. "Ini sulit cari keterkaitan dengan calonnya," ujar Alissa.

Sebelumnya, beredar video viral di Twitter pada 28 Desember yang memperlihatkan Gus Miftah sedang membagikan uang kepada masyarakat di acara kampanye Prabowo. Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan menyatakan aksi bagi-bagi uang Gus Miftah diduga perbuatan money politik untuk kemenangan Prabowo-Gibran.

Dia mengatakan  mendapatkan surat tugas untuk membantu pemenangan capres dan cawapres nomor urut 02. Surat tugas tersebut berbunyi: "Memberikan tugas kepada Miftah Maulana Habiburrahman, Pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk melaksanakan silaturahmi dengan para alim ulama, habaib, tokoh masyarakat, dan seluruh rakyat Indonesia guna mohon doa restu dan dukungan untuk Haji Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden Republik Indonesia tahun 2024."

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...