KPK Dalami Laporan PPATK Soal Transaksi Janggal Terkait Pemilu
Sebelumnya, PPATK menemukan transaksi mencurigakan terkait kampanye Pemilu 2024. Transaksi tersebut diduga terkait dengan aktivitas perjudian, korupsi, narkoba hingga tambang ilegal.
Transaksi janggal tersebut berasal dari 100 daftar calon tetap (DCT) atau caleg yang total nilainya Rp 51,47 triliun. Dari nilai itu, diduga transaksi hasil korupsi dengan total 14 kasus bernilai Rp 3,51 triliun sepanjang 2022 hingga 10 Janurari 2024.
Kemudian empat kasus terkait perjudian mencapai Rp 3,19 triliun, dengan satu kasus terkait tambang ilegal sebesar Rp 1,20 triliun. Sedangkan satu kasus terkait lingkungan hidup lainnya senilai Rp 264,2 miliar.
PPATK juga menemukan dua kasus penggelapan dengan nilai transaksi Rp 238,5 miliar, 14 kasus narkotika dengan nilai transaksi Rp 136,2 miliar. "Kemudian kasus di bidang Pemilu, sebanyak 12 kasus angkanya mencapai Rp 21 miliar," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 Rabu (10/1).