Aturan Cuti Karyawan Swasta 2024 Berdasarkan UU Cipta Kerja Terbaru

Ira Guslina Sufa
18 Januari 2024, 09:46
Cuti
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis (9/11/2023).

(5) Perusahaan tertentu, seperti yang dijelaskan pada ayat (4), diatur dengan Keputusan Menteri.

Ketentuan Cuti Panjang Karyawan dalam UU Cipta Kerja 

Dalam UU Cipta Kerja terbaru dan PP 35/2021 disebutkan bahwa selain waktu istirahat yang merupakan istirahat antara jam kerja serta istirahat mingguan dan cuti tahunan, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Dengan begitu aturan cuti panjang tergantung pada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. 

Sesuai ketentuan ini maka perusahaan yang memberikan istirahat panjang tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan sebagaimana telah ditetapkan. Dalam PP 35/2021 diatur bahwa yang dapat memberikan istirahat panjang adalah perusahaan tertentu. Meski begitu tidak ada ketentuan yang jelas jenis perusahaan mana saja yang dapat menentukan cuti panjang dan mana yang tidak. 

Merujuk ketentuan ini maka  cuti besar hanya akan diberikan bila tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Demikian pula dengan syarat dan lamanya waktu cuti besar menjadi wewenang perusahaan. 

Perubahan Pasal 79 UU Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja

(1) Pengusaha wajib memberi:

  1. Waktu istirahat; dan
  2. Cuti.

(2) Waktu istirahat sebagaimana dijelaskan pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit melibatkan:

  1. Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
  2. Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.

(3) Cuti sebagaimana dijelaskan pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit selama 12 hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dijelaskan pada ayat (3) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. SK No 137164A

(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dijelaskan pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Keda, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana dijelaskan pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...